Selasa, 19 Maret 2019

Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat


· Pengertian kemerdekaan mengeluarkan pendapat


Kemerdekaan mengemukakan pendapat merupakan hak warga negara baik secara lisan maupun tulisan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangayang berlaku.
Kebebasan yang dianut bangsa Indonesia sesuai dengan pancasila adalah kebebasan yang bertanggung jawab bukan dalam arti bebas sebebas-bebasnya. Kebebasan yang bertanggung jawab mempunyai pengertian sebagai berikut :

1.    Kebebasan yang memperhatikan batas-batas penghargaanorang lain.
2.    Kebebasan yang dibatasi oleh nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat, bangsa, dan negara.


· Perundang-undangan yang mengatur kebebasan mengeluarkan pendapat

semua rakyat Indonesia berhak dan berkewenangan untuk berpendapat. Hal ini juga sudah tertulis dalam UUD 19945 pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.
Dan ditegaskan dalam pasal 19 dan 20 
Pasal 19
“Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hal ini termasuk kebebasan mempunyai pendapat – pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan keterangan – keterangan dan pendapat – pendapat dengan cara apapun juga dan tidak memandang batas – batas”.
2. Pasal 20
Ayat  1: “Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berpendapat.”
Ayat 2: “Tidak ada seorang juga pun dapat dipaksa memasuki salah satu perkumpulan.”
Seiring dengan perkembangan teknologi dan maraknya media sosial, makin luas pula kebebasan berpendapat di dalam komunitas. Kita pun sebagai mahluk modern dengan mudah menuangkan isi pikiran, pendapat, argumen kita di media sosial. Dan karena media sosial sifatnya luas dan terbuka, pendapat kita tersebut dapat dilihat oleh masyarakat luas. 
·  Tata cara mengemukakan pendapat secara baik dan benar
l
  • Menyampaikan pendapat dengan kata yang sopan
  • Tidak memotong pembicaraan orang lain
  • Didasarkan pada akal sehat dan hati nurani yang luhur
  • Berani menanggung resiko bila ada sanggahan dari pihak lain
  • Jangan suka memaksakan kehendak (pendapat sendiri)
  • Mengutamakan kepentingan bersama, bukan kepentingan pribadi
  • Apabila saran/usulan/kritik tidak bisa diterima, maka harus berbesar hati untuk menerimanya
  • Dapat melaksanakan hasil keputusan bersama secara jujur dan bertanggung jawab
Konsekuensi kebebasan mengemukakan pendapat tanpa batas

 1. permusuhan
2. berujung kepengadilan
3. pertengkaran yang akan sulit diselesaikan
4. membuat orang lain menjadi binggung
5. perdebatan yang akan menjadi panjang

Hak Asasi Manusia (HAM)


· Pengertian HAM

Hak Asasi Manusia atau HAM adalah hak-hak yang sudah dipunyai oleh seseorang sejak ia masih dalam kandungan. Hak asasi manusia dapat berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM yang tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat atau Declaration of Independence of USA serta yang tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti yang terdapat pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 31 ayat 1, serta pasal 30 ayat 1.


· Sejarah perjuangan HAM


Beberapa piagam HAM hasil perjuangan untuk menjamin agar penguasa tidak bertindak sewenang-wenang, di antaranya adalah sebagai berikut :
(1)   Magna Charta.
Piagam Magna Charta dideklarasikan di Inggris tahun 1512. Magna Charta merupakan cikal bakal (embrio) HAM. Piagam ini membatasi kekuasaan Raja John yang absolut. Dengan piagam ini, raja bisa diminta pertanggung-jawabannya di muka hukum dan raja harus bertanggung jawab kepada parlemen. Namun, raja tetap berwenang membuat undang-undang.

(2)   Bill of Rights.
Perkembangan yang lebih konkret tentang HAM terjadi setelah lahirnya piagam ini di Inggris pada tahun 1689. Piagam ini ditandatangani Raja William III. Inti piagam ini menyatakan bahwa “manusia sama di muka hukum” (equality before the law). Paham inilah yang menjadi embrio negara hukum, demokrasi, dan persamaan.

(3)   Declaration of Independence.
Perkembangan HAM yang lebih modern ditandai dengan lahirnya piagam ini, yakni deklarasi kemerdekaan Amerika dari tangan Inggris tahun 1776. Piagam ini disusun oleh Thomas Jefferson yang bersumber pada ajaran Rousseau dan Montesquieu. Deklarasi ini menekankan pentingnya kemerdekaan, persamaan, dan persaudaraan. Dokter Sun Yat Sen menggunakan asas ini di Tiongkok, yang dikenal sebagai min tsu, min chuan, dan min seng.

(4)Declaration des Droits de l’homme et du Citoyen.
Piagam ini merupakan Piagam Hak Asasi Manusia dan Warga Negara, lahir di Prancis tahun 1789. Piagam ini banyak dipengaruhi oleh Declaration of Independence karena jasa Lafayette, seorang Jenderal dari Prancis yang ikut berperang di Amerika pada waktu negeri tersebut membebaskan diri dari penjajah Inggris.

Sekembalinya ke Prancis, Lafayette berjuang untuk melahirkan Piagam Hak Asasi Manusia dan Warga Negara di negerinya. Piagam ini merupakan dasar dari rule of law yang melarang penangkapan secara sewenang-wenang. Di samping itu, piagam ini pun menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), kebebasan berekspresi (freedom of expression), dan kebebasan beragama (freedom of religion), serta adanya perlindungan terhadap hak milik (the right of property).

(5) UUD 1945.
Tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaan, ditetapkanlah UUD yang dikenal sebagai UUD 1945. Pada alinea pertama ditegaskan sebagai berikut. “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, ....”.

(6) The Universal Declaration of Human Rights.
Pada Perang Dunia II, Presiden Amerika Serikat, Roosevelt, mendeklarasikan The Four Freedom, antara lain bebas berpendapat dan berekspresi (freedom of speech and expression) serta bebas dari ketakutan (freedom from fear).
Deklarasi Roosevelt inilah yang menjadi dasar lahirnya Piagam HAM PBB, yakni The Universal Declaration of Human Rights. Piagam tersebut dihasilkan oleh Komisi Hak Asasi Manusia PBB pada sidangnya tanggal 10 Desember 1948. Deklarasi tersebut akhirnya diterima secara resmi dalam Sidang Umum PBB.

· Dasar hukum penegakkan HAM di Indonesia

1. Pancasila.

Pancasila mempunyai dasar pelindung hukum dalam Hak Asasi Manusia adalah sebagai berikut:

a. Pancasila mengakui HAM sebagai harkat dan martabat manusia yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada manusia sejak lahir.

b. Mengakui Pancasila dalam HAM mengetahui bahwa kita sederajat dalam mengembangkan hak dan kewajiban yang sama.

c. Mengembangkan sikap saling mencintai, tenggang rasa dan toleransi terhadap sesama.

d. Bekerja sama, saling menghormati dan berusaha saling tolong menolong.

e. Mengembangkan sikap berani kepada diri sendiri dan sesama manusia demi membela kebenaran dan keadilan.

f. Menyadari bahwa manusia itu sederajat sehingga bangsa Indonesia menjadi bagian dari seluruh manusia yang ada di bumi ini.

2. Pembukaan UUD 1945

Dalam teks yang menyatakan "kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, dan oleh karena itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan." Pada pernyataan tersebut menyatakan bahwa semua bangsa di dunia ini wajib merdeka dan terlepas dari penindasan oleh suatu kekuasaan.

3. Batang tubuh UUD 1945

Dalam batang tubuh UUD 1945, terdapat :

a. Pada pasal 27 ayat 1 yang berbunyi "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali." yang berarti bahwa negara memperlakukan setiap warga negara Indonesia itu sama dan menjamin kehidupan serta kedaulatannya masing-masing.

b. Pada pasal 27 ayat 2 yang berbunyi "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” yang berarti setiap warga negara Indonesia berhak hidup sejahtera, aman dan damai.

c. Pada pasal 28 yang berbunyi "Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.” yang berarti setiap warga negara Indonesia di jamin kehidupan berbangsa dan bernegara.

d. Hak untuk berpendapat yang tertulis pada pasal 28 ayat 1 yang berbunyi "Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah dan pasal 28 ayat 2 yang berbunyi "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.” yang berarti setiap orang berhak untuk menentukan nasibnya sendiri dan sederajat.

e. Pada pasal 29 ayat 2 yang berbunyi "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” yang berarti negara menjamin kebebasan tiap-tiap warga negara Indonesia untuk memilih agamanya sesuai dengan kepercayaan masing-masing.

f. Pada pasal 31 ayat 1 yang berbunyi "Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.” yang berarti setiap warga negara berhak untuk mendapatkan pendidikan setinggi-tingginya.

g. Pada BAB XA pasal 28 a sampai 28 j mengenai Hak Asasi Manusia.

4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Pada Undang-Undang tersebut memiliki isi sebagai berikut:

a. Setiap hak asasi manusia menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati HAM.

b. Menjalankan dan diberikan kebebasan sebebas-bebasnya kepada setiap warga negara Indonesia sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

5. Hukum Internasional tentang HAM yang diratifikasi oleh Republik Indonesia.

Beberapa peraturan yang mendapatkan pengakuan dari hukum Internasional adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang No. 5 tahun 1998 tentang Pengesahan yang menentang penyiksaan, penindakan yang kejam, tidak manusiawi serta merendahkan martabat orang lain.

2. Undang-Undang NO. 8 tahun 1984 tentang pengesahan konvensi mengenai penghapusan diskriminasi terhadap wanita.

3. Deklarasi dunia tentang HAM pada tahun 1948.

Contoh Pelanggaran HAM

  1. Penindasan serta merampas hak rakyat dan oposisi dengan cara yang sewenang-wenang.
  2. Menghambat dan membatasi dalam kebebasan pers, pendapat, serta berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
  3. Hukum diperlakukan secara tidak adil dan juga tidak manusiawi.
  4. Manipulatif dan membuat aturan-aturan pemilihan umum sesuai dengan keinginan dari penguasa dan partai otoriter tanpa diikuti oleh rakyat dan oposisi.
  5. Penegak hukum atau petugas keamanan melakukan kekerasan terhadap rakyat dan oposisi.
  6. Deskriminasi adalah pembatasan, pengucilan, serta pelecehan yang dilakukan baik itu secara langsung atau tidak langsung yang didasarkan atas perbedaan manusia suku, ras, etnis, serta agama.
  7. Penyiksaan merupakan suatu perbuatan yang menimbulkan rasa sakit baik itu jasmani maupun rohani.




Makna Proklamasi Kemerdekaan dan Konstitusi Pertama


· Ciri-ciri  perjuangan bangsa Indo nesia sebelum dan sesudah Tahun 1908.


1.      perjuangan bersifat nasional

2.       pimpinan perjuangan ditentukan berdasarkan kemauan, kemampuan, kecerdasan dan keterampilan (rasional), tidak lagi berdasarkan kharisma.

3.       perjuangan berkesinambungan, walaupun pimpinan perjuangan tertangkap atau meninggal, pimpinan perjuangan dapat diganti setiap saat.

4.       perjuangan diatur dan dikendalikan oleh organisasi modern sebagai wadah dan alat perjuangan.

5.       cita-cita perjuangan sangat jelas, yaitu terwujudnya bangsa dan negara Indonesia merdeka dan berdaulat.

6.       perjuangan untuk kepentingan bangsa Indonesia, tidak untuk kepentingan pribadi/golongan.

Ciri-ciri perjuangan kemerdekaan sebelum tahun 1908

1.       Kurang adanya persatuan

2.       Faktor persenjataan

3.       Senjata yang dimiliki para pejuang Indonesia masih sangat sederhana

4.       Politik Devide et Impera

5.       Siasat Belanda mengadu domba antar sesama bangsa Indonesia berhasil

6.       Pemimpinnya adalah bangsawan yang sangat bergantung pemimpin



· Faktor yang menjadi pemicu rakyat Indonesia memperjuangkan kemerdekaan-nya

Adanya persamaan senasib,kesadaran kemerdekaan,pengaruh nilai luhur agama dan adanya keinginan 



· Arti kemerdekaan bagi suatu bangsa

Kemerdekaan senantiasa mempunyai arti yang sangat penting bagi kehidupan suatu bangsa, termasuk Indonesia. Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dan pengakuannya oleh dunia telah didapatkan bangsa ini dengan perjuangan berat tak kenal pamrih. Dengan modal kemerdekaan, suatu bangsa akan memiliki harga diri dan dapat bersama-sama duduk saling berdampingan dengan bangsa-bangsa di dunia.

Norma-Norma yang Berlaku Dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara

Pengertian norma, kebiasaan dan adat istiadat


Norma adalah pedoman atau petunjuk hidup bagi masyarakat yang berisi perintah dan larangan yang menentukan sesuatu perbuatan dikatakan baik atau buruk. Dengan adanya norma norma ini diharapkan dapat tercipta manusia dan masyarakat Indonesia yang tertib,disiplin, dan beradab.

Kebiasaan adalah perbuatan yang diulang ulang dalam bentuk sama. Perbuatan itu diulang ulang membuktikan bahwa orang menyukainya. Jadi kebiasaan (folkways) merupakan car acara bertindak yang digemari oleh masyarakat sehingga dilakukan berulang ulang oleh banyak orang. Kebiasaan memiliki kekuatan yang lebih besar daripada tata cara, misalnya memberikan salam waktu bertemu, membungkukan badan sebagai tandda penghormatan kepada orang yang lebih tua, membuang sampah pada tempatnya,berterimakasih dan sebagainya .


Adat istiadat merupakan norma yang tak tertulis namun sangat kuat mengikatnya sehingga anggota anggota masyarakat yang melanggar adat istiadat akan menderita yang kadang kadang secara tidak langsung dikenakan. Adat istiadat besifat turun temurun dari generasi ke generasi sebagai bentuk warisan. Adat istiadat memiliki kekuatan yang sangat penting dalam membentuk karakter individu dalam menjalai kehidupan ditengah tengah masyarakat. Pada masyarakat, apabila ada melanggar akan dikenakan sanksi yang keras kepada siapa saja.

·   Manfaat norma

  1. Mencegah munculnya perselisihan dalam masyarakat.
  2. Meningkatkan kerukunan antar warganegara.
  3. Membatasi perilaku warga agar tidak menyimpang.
  4. Bisa menjadikan manusia yang beriman dan bertaqwa.
  5. Mengendalikan sikap, ucapan, dan perilaku melalui teguran hati.
  6. Terwujudnya ketertiban dan kedamaian dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  7. Melindungi kepentingan atau hak orang lain.
·   Macam-macam norma

1. Norma Susila

Norma susila adalah peraturan hidup yang bersumber dari hati nurani manusia. Norma ini menentukan mana yang baik dan mana yang buruk.
Norma susila mendorong manusia untuk berbuat baik serta mencegah manusia untuk melakukan perbuatan yang buruk karena bertentangan dengan hati nurani manusia yang normal.
Contoh-contoh norma susila:
  • Jangan mencuri barang milik orang lain.
  • Jangan membunuh sesama manusia.
  • Hormatilah sesamamu.
  • Bersikaplah jujur.
Sanksi yang didapat apabila melanggar norma susila ini yaitu perasaan manusia tersebut yang akibatnya akan menimbulkan penyesalan.

2. Norma Kesopanan

Norma kesopanan adalah ketentuan hidup yang bersumber dari pergaulan masyarakat. Norma ini didasari oleh beberapa hal diantaranya yaitu kebiasaan, kepatutan, kepantasan yang berlaku dalam masyarakat.
Norma kesopanan juga disebut norma sopan santun, tata krama, atau adat istiadat. Norma sopan santun yang khas dan aktual akan berbeda antara masyarakat satu dengan yang lainnya.
Contoh-contoh norma kesopanan:
  • Yang muda harus menghormati yang lebih tua usianya.
  • Berangkat ke sekolah harus berpamitan dengan orang tua terlebih dahulu.
  • Memakai pakaian yang pantas dan rapi dalam mengikuti pelajaran di sekolah.
  • Janganlah meludah di dalam kelas.
Sanksi yang didapat ketika melanggar norma sopan santun ini bisa berupa celaan dari sesama, celaan tersebut berwujud kata-kata, pandangan rendah orang disekeliling, sikap kebencian, dijauhi di pergaulan, sehingga menimbulkan rasa hina, malu, dikucilkan yang mengakibatkan penderitaan batin.

3. Norma Agama

Norma agama adalah ketentuan hidup yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Isinya berupa perintah-perintah, ajaran, dan larangan.
Norma agama berasal dari wahyu Tuhan dan mempunyai nilai yang fundamental yang mewarnai macam-macam norma yang lain, seperti norma kesopanan, norma susila, dan norma hukum.
Contoh-contoh norma agama:
  • Tidak boleh membunuh sesama manusia.
  • Tidak boleh merampok harta orang lain.
  • Tidak boleh berbuat cabul.
  • Hormatilah bapak ibumu.
Sanksi yang didapatkan ketika melakukan pelanggaran norma agama yaitu sanksi oleh Tuhan kelak di akhirat, yaitu berupa siksa neraka.

4. Norma Hukum

Norma hukum adalah ketentuan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang yang memiliki sifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia dalam per­gaulan hidup di masyarakat dan mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat.
Contoh-contoh norma hukum:
  • Pasal 362 KUHP: barang siapa mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum akan diancam karena tindak pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.
  • Pasal 40 ayat (1) UU No 15 Th 2002: setiap orang yang melaporkan terjadinya dugaan tindak pidana pencucian uang, wajib diberi perlindungan khusus oleh negara dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan atau hartanya, termasuk keluarganya.

·   Sanksi pelanggaran norma
  • norma agama: mendapat dosa
  • norma kesusilaan : malu, di cemooh orang, dikucilkan
  • norma hukum : tindak pidana
  • norma kesopanan : dikucilkan


Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat

· Pengertian kemerdekaan mengeluarkan pendapat Kemerdekaan mengemukakan pendapat merupakan hak warga negara baik secara lisan maupun tu...