Selasa, 19 Maret 2019

Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat


· Pengertian kemerdekaan mengeluarkan pendapat


Kemerdekaan mengemukakan pendapat merupakan hak warga negara baik secara lisan maupun tulisan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangayang berlaku.
Kebebasan yang dianut bangsa Indonesia sesuai dengan pancasila adalah kebebasan yang bertanggung jawab bukan dalam arti bebas sebebas-bebasnya. Kebebasan yang bertanggung jawab mempunyai pengertian sebagai berikut :

1.    Kebebasan yang memperhatikan batas-batas penghargaanorang lain.
2.    Kebebasan yang dibatasi oleh nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat, bangsa, dan negara.


· Perundang-undangan yang mengatur kebebasan mengeluarkan pendapat

semua rakyat Indonesia berhak dan berkewenangan untuk berpendapat. Hal ini juga sudah tertulis dalam UUD 19945 pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.
Dan ditegaskan dalam pasal 19 dan 20 
Pasal 19
“Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hal ini termasuk kebebasan mempunyai pendapat – pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan keterangan – keterangan dan pendapat – pendapat dengan cara apapun juga dan tidak memandang batas – batas”.
2. Pasal 20
Ayat  1: “Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berpendapat.”
Ayat 2: “Tidak ada seorang juga pun dapat dipaksa memasuki salah satu perkumpulan.”
Seiring dengan perkembangan teknologi dan maraknya media sosial, makin luas pula kebebasan berpendapat di dalam komunitas. Kita pun sebagai mahluk modern dengan mudah menuangkan isi pikiran, pendapat, argumen kita di media sosial. Dan karena media sosial sifatnya luas dan terbuka, pendapat kita tersebut dapat dilihat oleh masyarakat luas. 
·  Tata cara mengemukakan pendapat secara baik dan benar
l
  • Menyampaikan pendapat dengan kata yang sopan
  • Tidak memotong pembicaraan orang lain
  • Didasarkan pada akal sehat dan hati nurani yang luhur
  • Berani menanggung resiko bila ada sanggahan dari pihak lain
  • Jangan suka memaksakan kehendak (pendapat sendiri)
  • Mengutamakan kepentingan bersama, bukan kepentingan pribadi
  • Apabila saran/usulan/kritik tidak bisa diterima, maka harus berbesar hati untuk menerimanya
  • Dapat melaksanakan hasil keputusan bersama secara jujur dan bertanggung jawab
Konsekuensi kebebasan mengemukakan pendapat tanpa batas

 1. permusuhan
2. berujung kepengadilan
3. pertengkaran yang akan sulit diselesaikan
4. membuat orang lain menjadi binggung
5. perdebatan yang akan menjadi panjang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat

· Pengertian kemerdekaan mengeluarkan pendapat Kemerdekaan mengemukakan pendapat merupakan hak warga negara baik secara lisan maupun tu...