· Pengertian HAM
· Sejarah perjuangan HAM
Beberapa piagam HAM hasil perjuangan untuk menjamin agar penguasa tidak bertindak sewenang-wenang, di antaranya adalah sebagai berikut :
(1) Magna Charta.
Piagam Magna Charta dideklarasikan di Inggris tahun 1512. Magna Charta merupakan cikal bakal (embrio) HAM. Piagam ini membatasi kekuasaan Raja John yang absolut. Dengan piagam ini, raja bisa diminta pertanggung-jawabannya di muka hukum dan raja harus bertanggung jawab kepada parlemen. Namun, raja tetap berwenang membuat undang-undang.
(2) Bill of Rights.
Perkembangan yang lebih konkret tentang HAM terjadi setelah lahirnya piagam ini di Inggris pada tahun 1689. Piagam ini ditandatangani Raja William III. Inti piagam ini menyatakan bahwa “manusia sama di muka hukum” (equality before the law). Paham inilah yang menjadi embrio negara hukum, demokrasi, dan persamaan.
(3) Declaration of Independence.
Perkembangan HAM yang lebih modern ditandai dengan lahirnya piagam ini, yakni deklarasi kemerdekaan Amerika dari tangan Inggris tahun 1776. Piagam ini disusun oleh Thomas Jefferson yang bersumber pada ajaran Rousseau dan Montesquieu. Deklarasi ini menekankan pentingnya kemerdekaan, persamaan, dan persaudaraan. Dokter Sun Yat Sen menggunakan asas ini di Tiongkok, yang dikenal sebagai min tsu, min chuan, dan min seng.
(4)Declaration des Droits de l’homme et du Citoyen.
Piagam ini merupakan Piagam Hak Asasi Manusia dan Warga Negara, lahir di Prancis tahun 1789. Piagam ini banyak dipengaruhi oleh Declaration of Independence karena jasa Lafayette, seorang Jenderal dari Prancis yang ikut berperang di Amerika pada waktu negeri tersebut membebaskan diri dari penjajah Inggris.
Sekembalinya ke Prancis, Lafayette berjuang untuk melahirkan Piagam Hak Asasi Manusia dan Warga Negara di negerinya. Piagam ini merupakan dasar dari rule of law yang melarang penangkapan secara sewenang-wenang. Di samping itu, piagam ini pun menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), kebebasan berekspresi (freedom of expression), dan kebebasan beragama (freedom of religion), serta adanya perlindungan terhadap hak milik (the right of property).
(5) UUD 1945.
Tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaan, ditetapkanlah UUD yang dikenal sebagai UUD 1945. Pada alinea pertama ditegaskan sebagai berikut. “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, ....”.
(6) The Universal Declaration of Human Rights.
Pada Perang Dunia II, Presiden Amerika Serikat, Roosevelt, mendeklarasikan The Four Freedom, antara lain bebas berpendapat dan berekspresi (freedom of speech and expression) serta bebas dari ketakutan (freedom from fear).
Deklarasi Roosevelt inilah yang menjadi dasar lahirnya Piagam HAM PBB, yakni The Universal Declaration of Human Rights. Piagam tersebut dihasilkan oleh Komisi Hak Asasi Manusia PBB pada sidangnya tanggal 10 Desember 1948. Deklarasi tersebut akhirnya diterima secara resmi dalam Sidang Umum PBB.
· Dasar hukum penegakkan HAM di Indonesia
1. Pancasila.
Pancasila mempunyai dasar pelindung hukum dalam Hak Asasi Manusia adalah sebagai berikut:
a. Pancasila mengakui HAM sebagai harkat dan martabat manusia yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada manusia sejak lahir.
b. Mengakui Pancasila dalam HAM mengetahui bahwa kita sederajat dalam mengembangkan hak dan kewajiban yang sama.
c. Mengembangkan sikap saling mencintai, tenggang rasa dan toleransi terhadap sesama.
d. Bekerja sama, saling menghormati dan berusaha saling tolong menolong.
e. Mengembangkan sikap berani kepada diri sendiri dan sesama manusia demi membela kebenaran dan keadilan.
f. Menyadari bahwa manusia itu sederajat sehingga bangsa Indonesia menjadi bagian dari seluruh manusia yang ada di bumi ini.
2. Pembukaan UUD 1945
Dalam teks yang menyatakan "kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, dan oleh karena itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan." Pada pernyataan tersebut menyatakan bahwa semua bangsa di dunia ini wajib merdeka dan terlepas dari penindasan oleh suatu kekuasaan.
3. Batang tubuh UUD 1945
Dalam batang tubuh UUD 1945, terdapat :
a. Pada pasal 27 ayat 1 yang berbunyi "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali." yang berarti bahwa negara memperlakukan setiap warga negara Indonesia itu sama dan menjamin kehidupan serta kedaulatannya masing-masing.
b. Pada pasal 27 ayat 2 yang berbunyi "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” yang berarti setiap warga negara Indonesia berhak hidup sejahtera, aman dan damai.
c. Pada pasal 28 yang berbunyi "Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.” yang berarti setiap warga negara Indonesia di jamin kehidupan berbangsa dan bernegara.
d. Hak untuk berpendapat yang tertulis pada pasal 28 ayat 1 yang berbunyi "Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah dan pasal 28 ayat 2 yang berbunyi "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.” yang berarti setiap orang berhak untuk menentukan nasibnya sendiri dan sederajat.
e. Pada pasal 29 ayat 2 yang berbunyi "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” yang berarti negara menjamin kebebasan tiap-tiap warga negara Indonesia untuk memilih agamanya sesuai dengan kepercayaan masing-masing.
f. Pada pasal 31 ayat 1 yang berbunyi "Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.” yang berarti setiap warga negara berhak untuk mendapatkan pendidikan setinggi-tingginya.
g. Pada BAB XA pasal 28 a sampai 28 j mengenai Hak Asasi Manusia.
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Pada Undang-Undang tersebut memiliki isi sebagai berikut:
a. Setiap hak asasi manusia menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati HAM.
b. Menjalankan dan diberikan kebebasan sebebas-bebasnya kepada setiap warga negara Indonesia sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
5. Hukum Internasional tentang HAM yang diratifikasi oleh Republik Indonesia.
Beberapa peraturan yang mendapatkan pengakuan dari hukum Internasional adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang No. 5 tahun 1998 tentang Pengesahan yang menentang penyiksaan, penindakan yang kejam, tidak manusiawi serta merendahkan martabat orang lain.
2. Undang-Undang NO. 8 tahun 1984 tentang pengesahan konvensi mengenai penghapusan diskriminasi terhadap wanita.
3. Deklarasi dunia tentang HAM pada tahun 1948.
Contoh Pelanggaran HAM
- Penindasan serta merampas hak rakyat dan oposisi dengan cara yang sewenang-wenang.
- Menghambat dan membatasi dalam kebebasan pers, pendapat, serta berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
- Hukum diperlakukan secara tidak adil dan juga tidak manusiawi.
- Manipulatif dan membuat aturan-aturan pemilihan umum sesuai dengan keinginan dari penguasa dan partai otoriter tanpa diikuti oleh rakyat dan oposisi.
- Penegak hukum atau petugas keamanan melakukan kekerasan terhadap rakyat dan oposisi.
- Deskriminasi adalah pembatasan, pengucilan, serta pelecehan yang dilakukan baik itu secara langsung atau tidak langsung yang didasarkan atas perbedaan manusia suku, ras, etnis, serta agama.
- Penyiksaan merupakan suatu perbuatan yang menimbulkan rasa sakit baik itu jasmani maupun rohani.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar