Selasa, 19 Maret 2019

Norma-Norma yang Berlaku Dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara

Pengertian norma, kebiasaan dan adat istiadat


Norma adalah pedoman atau petunjuk hidup bagi masyarakat yang berisi perintah dan larangan yang menentukan sesuatu perbuatan dikatakan baik atau buruk. Dengan adanya norma norma ini diharapkan dapat tercipta manusia dan masyarakat Indonesia yang tertib,disiplin, dan beradab.

Kebiasaan adalah perbuatan yang diulang ulang dalam bentuk sama. Perbuatan itu diulang ulang membuktikan bahwa orang menyukainya. Jadi kebiasaan (folkways) merupakan car acara bertindak yang digemari oleh masyarakat sehingga dilakukan berulang ulang oleh banyak orang. Kebiasaan memiliki kekuatan yang lebih besar daripada tata cara, misalnya memberikan salam waktu bertemu, membungkukan badan sebagai tandda penghormatan kepada orang yang lebih tua, membuang sampah pada tempatnya,berterimakasih dan sebagainya .


Adat istiadat merupakan norma yang tak tertulis namun sangat kuat mengikatnya sehingga anggota anggota masyarakat yang melanggar adat istiadat akan menderita yang kadang kadang secara tidak langsung dikenakan. Adat istiadat besifat turun temurun dari generasi ke generasi sebagai bentuk warisan. Adat istiadat memiliki kekuatan yang sangat penting dalam membentuk karakter individu dalam menjalai kehidupan ditengah tengah masyarakat. Pada masyarakat, apabila ada melanggar akan dikenakan sanksi yang keras kepada siapa saja.

·   Manfaat norma

  1. Mencegah munculnya perselisihan dalam masyarakat.
  2. Meningkatkan kerukunan antar warganegara.
  3. Membatasi perilaku warga agar tidak menyimpang.
  4. Bisa menjadikan manusia yang beriman dan bertaqwa.
  5. Mengendalikan sikap, ucapan, dan perilaku melalui teguran hati.
  6. Terwujudnya ketertiban dan kedamaian dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  7. Melindungi kepentingan atau hak orang lain.
·   Macam-macam norma

1. Norma Susila

Norma susila adalah peraturan hidup yang bersumber dari hati nurani manusia. Norma ini menentukan mana yang baik dan mana yang buruk.
Norma susila mendorong manusia untuk berbuat baik serta mencegah manusia untuk melakukan perbuatan yang buruk karena bertentangan dengan hati nurani manusia yang normal.
Contoh-contoh norma susila:
  • Jangan mencuri barang milik orang lain.
  • Jangan membunuh sesama manusia.
  • Hormatilah sesamamu.
  • Bersikaplah jujur.
Sanksi yang didapat apabila melanggar norma susila ini yaitu perasaan manusia tersebut yang akibatnya akan menimbulkan penyesalan.

2. Norma Kesopanan

Norma kesopanan adalah ketentuan hidup yang bersumber dari pergaulan masyarakat. Norma ini didasari oleh beberapa hal diantaranya yaitu kebiasaan, kepatutan, kepantasan yang berlaku dalam masyarakat.
Norma kesopanan juga disebut norma sopan santun, tata krama, atau adat istiadat. Norma sopan santun yang khas dan aktual akan berbeda antara masyarakat satu dengan yang lainnya.
Contoh-contoh norma kesopanan:
  • Yang muda harus menghormati yang lebih tua usianya.
  • Berangkat ke sekolah harus berpamitan dengan orang tua terlebih dahulu.
  • Memakai pakaian yang pantas dan rapi dalam mengikuti pelajaran di sekolah.
  • Janganlah meludah di dalam kelas.
Sanksi yang didapat ketika melanggar norma sopan santun ini bisa berupa celaan dari sesama, celaan tersebut berwujud kata-kata, pandangan rendah orang disekeliling, sikap kebencian, dijauhi di pergaulan, sehingga menimbulkan rasa hina, malu, dikucilkan yang mengakibatkan penderitaan batin.

3. Norma Agama

Norma agama adalah ketentuan hidup yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Isinya berupa perintah-perintah, ajaran, dan larangan.
Norma agama berasal dari wahyu Tuhan dan mempunyai nilai yang fundamental yang mewarnai macam-macam norma yang lain, seperti norma kesopanan, norma susila, dan norma hukum.
Contoh-contoh norma agama:
  • Tidak boleh membunuh sesama manusia.
  • Tidak boleh merampok harta orang lain.
  • Tidak boleh berbuat cabul.
  • Hormatilah bapak ibumu.
Sanksi yang didapatkan ketika melakukan pelanggaran norma agama yaitu sanksi oleh Tuhan kelak di akhirat, yaitu berupa siksa neraka.

4. Norma Hukum

Norma hukum adalah ketentuan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang yang memiliki sifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia dalam per­gaulan hidup di masyarakat dan mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat.
Contoh-contoh norma hukum:
  • Pasal 362 KUHP: barang siapa mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum akan diancam karena tindak pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.
  • Pasal 40 ayat (1) UU No 15 Th 2002: setiap orang yang melaporkan terjadinya dugaan tindak pidana pencucian uang, wajib diberi perlindungan khusus oleh negara dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan atau hartanya, termasuk keluarganya.

·   Sanksi pelanggaran norma
  • norma agama: mendapat dosa
  • norma kesusilaan : malu, di cemooh orang, dikucilkan
  • norma hukum : tindak pidana
  • norma kesopanan : dikucilkan


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat

· Pengertian kemerdekaan mengeluarkan pendapat Kemerdekaan mengemukakan pendapat merupakan hak warga negara baik secara lisan maupun tu...